Minggu, 27 Oktober 2013

Hukum yang kurang di Tegakkan


Hukum di Indonesia

Menurut pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang seharusnya lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugasnya atau tindakannya harus dilandasi hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Tetapi, pada kenyataannya masih ada aparat penegak hukum yang tidak profesional. Penegakan hukum mulai menunjukkan harapan. Tetapi, masih ada pihak tertentu yang sulit tersentuh hukum.
Misalnya, pada kasus korupsi. Kita semua mengetahui bahwa seorang Gayus Tambunan telah menggelapkan uang negara beberapa triliun rupiah jumlahnya. Namun, apakah dia sudah menerima hukuman yang selayaknya ?????
Sedangkan disisi lain, kita melihat bahwa seorang rakyat kecil yang misalnya mencuri sepeda motor, aparat langsung menindak lanjuti perbuatannya. Padahal pencurian sebuah sepeda motor tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Gayus.
Mengapa demikiaaan ??? Apakah masih ada penyuapan ???
Dari masalah diatas saya bisa menyimpulkan bahwa seharusnya aparat tegas dalam melaksanakan tugasnya, tidak pandang bulu pada semua orang yang telah melakukan kejahatan. Harus dihukum sepantasnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Maka dari itu, kita dapat mengambil hikmah bahwa jangan pernah percaya kepada janji-janji aparat yang akan mensejahterahkan kehidupan rakyatnya. Karena kita membutuhkan bukti bukan hanya janji belaka, dan berhati-hati dalam memilih orang yang akan mencalonkan dirinya menjadi lembaga negara. Apakah orang tersebut baik dan pantas menjadi lembaga negara atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar