Hukum di
Indonesia
Menurut
pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang seharusnya
lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugasnya atau tindakannya harus
dilandasi hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Tetapi, pada kenyataannya
masih ada aparat penegak hukum yang tidak profesional. Penegakan hukum mulai menunjukkan
harapan. Tetapi, masih ada pihak tertentu yang sulit tersentuh hukum.
Misalnya,
pada kasus korupsi. Kita semua mengetahui bahwa seorang Gayus Tambunan telah
menggelapkan uang negara beberapa triliun rupiah jumlahnya. Namun, apakah dia
sudah menerima hukuman yang selayaknya ?????
Sedangkan disisi
lain, kita melihat bahwa seorang rakyat kecil yang misalnya mencuri sepeda
motor, aparat langsung menindak lanjuti perbuatannya. Padahal pencurian sebuah
sepeda motor tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Gayus.
Mengapa demikiaaan
??? Apakah masih ada penyuapan ???
Dari
masalah diatas saya bisa menyimpulkan bahwa seharusnya aparat tegas dalam melaksanakan
tugasnya, tidak pandang bulu pada semua orang yang telah melakukan kejahatan.
Harus dihukum sepantasnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di
Indonesia.
Maka
dari itu, kita dapat mengambil hikmah bahwa jangan pernah percaya kepada
janji-janji aparat yang akan mensejahterahkan kehidupan rakyatnya. Karena kita
membutuhkan bukti bukan hanya janji belaka, dan berhati-hati dalam memilih
orang yang akan mencalonkan dirinya menjadi lembaga negara. Apakah orang
tersebut baik dan pantas menjadi lembaga negara atau tidak.